Maksud Poligami Dalam Islam
Saat manusia belajar konsep kesetaraan gender seperti itulah islam menjadi sorotan.
Maksud poligami dalam islam. Sedang menurut soemiyati sh poligami adalah perkawinan antara seorang laki laki dengan lebih seorang perempuan dalam waktu yang sama. Islam adalah agama fitrah yang mengiktiraf kepelbagaian keperluan dan kehendak manusia dalam hidup berpasangan. Poligami dalam islam menurut dr. Syariat islam memperbolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka baik dalam urusan pangan pakaian tempat tinggal serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya dan istri yang miskin yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah.
Dalam firman nya allah telah menyatakan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum poligami adalah islam diperbolehkan. Artinya dalam hukum islam poligami merupakan suatu solusi yang ditetapkan sebagai jalan keluar untuk mengatasi adanya problem tertentu dalam suatu keluarga rumah tangga. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak hak perempuan yang yatim bilamana kamu mengawininya maka kawinilah wanita wanita lain yang kamu.
Persoalan paling fenomenal dalam islam adalah pembolehan poligami di mana seorang pria diperbolehkan menikahi lebih dari satu istri bahkan dalam waktu bersamaan. Nah berikut ini beberapa syarat poligami dalam islam beserta dalilnya. Bagi memastikan amalan poligami secara yang lebih adil dan dapat menjamin kesejahteraan hidup ummah seluruhnya islam telah menetapkan. Berasaskan kepada keadaan inilah islam membenarkan poligami yang merupakan amalan masyarakat turun temurun sejak sebelum kedatangan islam lagi.
Dalam zaman nabi muhammad shallahu alaihi wassalam pun berbeda illat nya. Karena itu keliru orang yang mengatakan bahwa poligami tidak sejalan dengan ajaran islam yang sempurna dengan alasan bahwa praktik poligami itu merugikan atau menyakiti perempuan karena memang jelas jelas ada aturannya di dalam al qur an maupun hadis. Syarat syarat poligami dalam islam seperti yang telah dikemukakan sebelumnya perihal poligami bahwa poligami merupakan sebuah kondisi dimana serang laki laki atau lelaki mempunyai dua orang istri yang sah atau lebih dalam waktu yang sama artinya para istri tidak dicerai dikala menikahi istri yang lain. Hukum poligami dalam islam menikah di kua dengan wna.
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Syarat syarat poligami dalam islam. Jumlah istri maksimal 4 orang. Islam memandang poligami menilik al quran dan as sunnah dalam menyebutkan dalam menyebutkan tentang hukum poligami maka didapatkan bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu.
Fuad moch fachruddin poligami adalah pengambilan lebih dari seorang istri oleh seorang suami. Jadi jelasnya poligami adalah perkawinan seorang laki laki dengan orang perempuan yang lebih dari satu dan dalam waktu yang sama. Risalah poligami itu turun kemudian dibenarkan dan disunnahkan dalam islam syarat pertamanya adalah adanya kebutuhan dakwah dalam konteks membangun kedekatan dengan allah subhanahu wa ta ala.