Islam Dan Hak Milik
Hak milik dalam ekonomi islam hak milik adalah wewenang yang diberikan oleh syariat kepada individu maupun publik untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu harta tertentu.
Islam dan hak milik. Dalam kamus bahasa indonesia terdapat berbagai sinonim dari kata hak seperti milik kewenangan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Meskipun demikian islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Maala yamiilu mailan yang berarti condong cenderung dan miring 1 secara etimologi harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara baik dalam bentuk materi maupun dalam.
Islam mengakui menghormati dan melindungi hak milik perseorangan atas harta benda yang diperoleh dengan jalan halal. Dalam ekonomi islam hak milik dibagi menjadi dua. 2 hak publik al haq al am yaitu hak allah atas semua manusia untuk mewujudkan kemaslahatan umum seperti tidak berbuat kejahatan pelaksaan hukuman zina tuduhan palsu pencurian minuman keras pelaksanaan hukuman ta zir atas berbagai pelanggaran umum seperti perilaku monopoli dalam dagang dan penjagaan barang barang milik umum seperti sungai jalan masjid dan lain sebagainya. Pengertian harta dan hak milik harta dalam bahasa arab disebut al mal yang berasal dari kata.
Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah seperti anak yatim dan wanita. Untuk itu islam mengajarkan adanya kewajiban terhadap hak milik. Pada umumnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak menjadi milki negara. Kemudian harta yang tidak bertuan atau tidak di ketahui siapa pemiliknya dan pengelolaanya maka menjadi hak milik negara.
Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik allah ta ala manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Hak milik negara pada dasarnya juga merupakan hak milik umum tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah. Perbuatan yang harus dilakukan tersebut terbagi pada fardhu ain kewajiban harus dilakukan secara pribadi fardhu kifayah kewajiban kelompok namun jika salah satu dari mereka telah melakukan maka kewajiban yang lainnya gugur dan. Sedangkan menurut istilah hukum umum pengertian hak dalam hukum adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh undang undang atau peraturan lain.
Dalam islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al maal atau harta. Kecuali itu islam pun mengakui adanya perbedaan kaya miskin sebagai akibat dari perbedaaan kesungguh sungguhan berusaha memperoleh harta benda.