Hukum Wanita Merokok Dalam Agama Islam
Dalam kitab bughyatul mustarsyidin habib abdurrahman menyebutkan bahwa gambaran hukum merokok setidaknya terbagi menjadi tiga hukum sebagaimana berikut.
Hukum wanita merokok dalam agama islam. Oleh karena itu tidak boleh ada diskriminasi hukum antara laki laki dan perempuan dalam masalah hukum rokok ini. Apapun yang membahayakan dalam islam hukumnya tidak boleh. Hukum wanita merokok dalam islam wanita merupakan kunci dari masa depan suatu bangsa madrasah bagi anak anaknya. Namun dalam penerapannya melekatkan hukum makruh pada kebiasaan merokok lebih disetujui oleh kalangan masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan keributan tertentu.
Haram hukum merokok bisa haram jika dapat menimbulkan mudharat dan membahayakan pada tubuh dan akal. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Hukum rokok dalam islam. Tidak ada perbedaan jenis kelamin dalam masalah hukum rokok.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama bahwa hukum merokok bisa berbeda beda antara satu orang dengan orang lain tergantung efek yang ditimbulkan. Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat islam pada akhir abad ke 10 hijriyah yang dibawa oleh para pedagang spanyol.