Hukum Merokok Dalam Islam
3 kelompok ulama mazhab syafi i.
Hukum merokok dalam islam. Hukum merokok dalam islam tentunya kita sering menjumpai orang merokok baik itu di lingkungan kerja sekolah kampus bahkan dalam lingkungan keluarga pun sering kita temui di indonesia sendiri rokok merupakan salah satu kebiasaan yang umum dan tidak ada yang melarangnya. Ini berarti perokok akan tetap merokok walaupun hukum rokok tidak halal adalah fakta. Asal hukum rokok adalah boleh atau mubah. 6 oktober 2014 bagikan.
Ada tiga kelompok ulama mazhab syafii yang berbeda pendapat dalam menetapkan hukum merokok. Diantara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari padanya baik dari kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui keburukan keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok. Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil dalil yang telah diterangkan di atas maka sesungguhnya menjualnya juga haram karena jika allah mengharamkan sesuatu maka haram juga harganya penjualannya karena penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Kali ini islamkita akan membahas apa hukum rokok dan merokok dalam agama islam.
Padahal dalam bungkus rokonya tersebut sudah jelas tertera bahwa rokok itu berbahaya. Dan rokok tidak memiliki kriteria itu terhadap siapa pun yang menghisapnya. Maka munculah bebagai pendapat dari para ulama yang ada tentang hukum merokok. Walaupun di kalangan para ulama sendiri ada perbedaan pendapat satu sama lain tentang boleh atau tidaknya merokok.
Alternatif hukum merokok dalam islam bisa jatuh mubah boleh haram dan makruh. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. Lalu bagaimana dengan pandangan islam mengenai rokok. Namun dalam penerapannya melekatkan hukum makruh pada kebiasaan merokok lebih disetujui oleh kalangan masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan keributan tertentu.
Berikut pemaparannya tentang hukum merokok. Hukum merokok dalam islam oleh. Pertimbangan munculnya 3 alternatif hukum berdasar pertimbangan dalil naqli aqli dalil teks dan konteks. Para ulama membagi hukum merokok menjadi 3 hukum yakni.
Karena rokok tidak bisa dikatakan halal maka hukum yang bisa dirujuk oleh para ulama untuk rokok ada dua yaitu makruh dan yang terberat haram. Hukum rokok dalam islam. Hukum merokok dalam islam selalu mengundang pro dan kontra. Namun dibalik itu semua indonesia juga merupakan salah satu negara islam terbesar di dunia.
Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Secara umum merokok menurut para ulama dinilai sebagai tindakan yang memiliki dua macam hukum yaitu haram dan makruh. Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat islam pada akhir abad ke 10 hijriyah yang dibawa oleh para pedagang spanyol.