Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam Adalah
Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah.
Hukum menuntut ilmu dalam islam adalah. Diriwayatkan oleh ibnu majah dari anas bin malik dari nabi saw bersabda menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim ilmu bisa kita dibagi menjadi dua macam. Dalam bahasa arab kata ilmu itu sendiri memiliki arti mengetahui lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri cina.
Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Ayat tersebut mengindikasikan bahwa membaca yang dapat diartikan sebagai usaha menuntut ilmu sangat penting bagi umat islam. Menuntut ilmu ilmu syar i ini merupakan sebuah tuntutan akan tetapi hukum menuntutnya disesuaikan dengan kebutuhan terhadap ilmu tersebut. Bahkan allah swt menurunkan ayat alqur an yang pertama dengan diawali kata iqra atau bacalah.
Hal hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah. Adapun hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah.