Hukum Bitcoin Dalam Islam
Tidak seperti mata uang kertas yang diwakili oleh media kertas yang juga rentan terhadap kerusakan kehilangan serta pencurian bitcoin memiliki nilai intrinsik nilainya tidak dapat dirusak melalui duplikasi dan cara ilegal lainnya.
Hukum bitcoin dalam islam. Saya aji saya mau bertanya apa hukumnya berinvestasi bitcoin dan bertransaksi dengan bitcoin crypto currency. Hukum hukum islam memerlukan mata uang halal yang memiliki nilai intrinsik dan mata uang digital tampaknya sesuai dengan kriteria tersebut. Keputusan hukum fiqh dalam transaksi bitcoin belum secara resmi dikeluarkan fatwa oleh dsn mui sebagai pihak yang diberikan kewenangan dalam menentukan boleh tidaknya transaksi tersebut dilakukan berdasarkan perspektif islam akan tetapi dari pihak bank indonesia telah menekan penggunaan bictcoin dan menyatakan bahwa hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia dan. Jakarta sebuah hasil studi menyebutkan bitcoin sesuai syariat islam.
Sebuah perusahaan keuangan mikro blossom finance indonesia telah menerbitkan paper 22 halaman. Evolusi mata wang berubah dari barangan kulit kerang besi emas perak kertas dan sebagainya. Bitcoin dalam tinjauan hukum islam. Hal ini sangat penting untuk dibahas sebab masih sangat jarang ulama ustadz yg membahasnya syukron.
Abang kongsikan kesimpulan daripada penulisan ini. Banyak orang masih meragukan apakah bitcoin sesuai dengan hukum agama islam atau bisa masuk kedalam hukum syariah. Sila baca pejelasan panjang lebar dalam artikel bertajuk hukum bitcoin. Apa yang dianggap berharga oleh masyarakat maka itulah mata wang diterima pakai.
Oleh karena itu penulis selaku mahasiswa ingin memberikan pandangantentang fenomena bitcoin dimulai dari sejarah singkat penggunaan uang efek penggunaan berdasarkan fakta yan didapatkan penulis serta bagaimana fenomena ini bisa diterjemahkan dalam hukum islam berdasarkan pendekatan manfaat dan mafsadah penulis berharap tulisansingkat ini bisa memberikan sedikit pemahaman tentang bitcoin dan. Kesimpulannya hingga titik ini penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan tidak ada sisi pelanggarannya selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan atau penipuan. Jika bitcoin itu dijadikan alat tukar untuk membeli komuditas tertentu maka dibolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam transaksi jual beli jika objeknya barang atau komuditas atau mengikuti ketentuan hukum ijarah jika objek belinya adalah manfaat atau jasa. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah wa ba du.
Hal ini juga boleh dibaca dari kitab fiqh silam malah terdapat pengharaman menurut mazhab hambali khususnya bagi sesebuah kerajaan untuk membatalkan wang yang digunapakai oleh rakyatnya sama ada hasil ciptaan pemerintah sebelum itu ataupun wang persendirian yang valid di sisi sesuatu komuniti.